Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa
seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur�an serta beramar ma�ruf nahi mungkar.
Sedang k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n). Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.

Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-�All�mah Ahmad bin Yahy� An-Najm� rahimahull�h :
Pertanyaan :
Apa hukum *r4l
Sedang k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n). Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.

Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-�All�mah Ahmad bin Yahy� An-Najm� rahimahull�h :
Pertanyaan :
Apa hukum *r4l
s3**k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-All�mah Ahmad bin Yahy� An-Najm� hafizhahull�h menjawab sebagai berikut, �Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama�). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya
lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu B�z rahimahull�h sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. �
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-�All�mah Muhammad N�shirudd�n Al-Alb�ny rahimahull�h menjawab : �Ini adalah perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Ras�l melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallall�hu �alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. �
3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-�All�mah �Ubaid bin �Abdill�h bin Sulaim�n Al-J�biry hafizhahull�h menjawab : �Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari�at, akal dan fitrah seperti ini. Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallall�hu �alaihi wa sallam. �
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-All�mah Ahmad bin Yahy� An-Najm� hafizhahull�h menjawab sebagai berikut, �Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama�). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya
lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu B�z rahimahull�h sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. �
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-�All�mah Muhammad N�shirudd�n Al-Alb�ny rahimahull�h menjawab : �Ini adalah perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Ras�l melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallall�hu �alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. �
3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-�All�mah �Ubaid bin �Abdill�h bin Sulaim�n Al-J�biry hafizhahull�h menjawab : �Ini yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari�at, akal dan fitrah seperti ini. Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallall�hu �alaihi wa sallam. �
Advertisement